HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sengketa Lahan PT Cemindo Gemilang, Ahli Waris Perjuangkan Hak

Lebak — Sengketa lahan yang melibatkan PT Cemindo Gemilang kembali menjadi perhatian. Ahli waris Ibu Etin bersama tim kuasa hukumnya tengah memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

Dalam agenda terkait sengketa tersebut, sejumlah pihak disebut hadir, di antaranya perwakilan Bapemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda, pemerintah desa, pihak ahli waris, dan tim kuasa hukum.

Saat awak media hendak melakukan peliputan, petugas keamanan PT Cemindo Gemilang disebut melarang mereka mengambil gambar atau meliput di area perusahaan. Ketika ditanya mengenai alasan larangan tersebut, petugas menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan instruksi atasan.

“Kami hanya menjalankan instruksi dari atasan. Untuk alasan mengapa wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan, kami tidak mengetahui secara pasti,” demikian keterangan petugas keamanan kepada awak media.

Larangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan perusahaan terhadap akses peliputan media. Manajemen PT Cemindo Gemilang perlu menjelaskan dasar larangan tersebut, termasuk apakah kebijakan itu berlaku secara resmi dan bagaimana prosedur bagi wartawan untuk memperoleh akses peliputan.

Di sisi lain, substansi sengketa lahan juga masih memerlukan kejelasan. Pihak ahli waris perlu menyampaikan dasar klaim dan dokumen kepemilikan yang dimiliki. PT Cemindo Gemilang juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan status serta dasar penguasaan lahan menurut versi perusahaan.

BPN dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan data administrasi, dokumen hukum, dan kondisi di lapangan.

UTAMAPOS menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut akses peliputan, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang disengketakan serta keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi manajemen PT Cemindo Gemilang mengenai larangan peliputan dan substansi sengketa lahan masih perlu dikonfirmasi.

(Hkz)