Iklan

Iklan

Iklan

Diduga Satgas Mafia Tanah Tak Bertaring: Pelanggaran HGU Meningkat, Plasma Tak Jelas di Nagan Raya

JurnalExpose
Selasa, 29 Juli 2025, 13:59 WIB Last Updated 2025-07-29T07:05:54Z

Nagan Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah diduga tidak memiliki keberanian dalam menindak pelanggaran agraria, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Padahal, wilayah ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik lahan tertinggi di Aceh. Namun hingga kini, belum terlihat aksi nyata dari Satgas.


Salah satu kasus mencuat adalah dugaan alih status lahan HGU milik PT. Usaha Semesta Jaya (USJ) yang kini berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Proses ini disinyalir melanggar ketentuan agraria karena tidak melalui tahapan pelepasan HGU dan redistribusi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Namun bukan hanya PT. USJ, hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di Nagan Raya juga belum menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma. Padahal, kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 serta Permentan No. 98 Tahun 2013, yang mewajibkan perusahaan menyisihkan minimal 20 persen dari luas lahan HGU untuk kepentingan masyarakat.


“Seluruh perusahaan sawit besar di Nagan hampir tidak ada yang membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk nyata pengabaian terhadap hak masyarakat lokal,” ujar DEDEK PDP, pemerhati agraria di Nagan Raya.


Sementara itu, tokoh masyarakat Nanda menilai lemahnya pengawasan pemerintah serta keberpihakan aparat terhadap korporasi menjadi faktor utama terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran ini. Ia mendesak agar Satgas Mafia Tanah segera turun ke Nagan Raya secara serius, bukan sekadar menjadi nama dan baliho di kantor-kantor pertanahan.


“Kalau tidak berani menindak pelanggaran sebesar ini, lebih baik Satgas dibubarkan saja. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi menyangkut keadilan yang harus ditegakkan demi masa depan rakyat,” tegasnya.


Di sisi lain, sejumlah perusahaan juga diduga telah menelantarkan ribuan hektare lahan HGU. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas berupa penertiban atau pencabutan hak guna usaha oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR. Ironisnya, beberapa lahan eks-HGU yang telah ditelantarkan justru kini berstatus SHM atas nama oknum tertentu.


Sampai berita ini diturunkan, baik Satgas Mafia Tanah, pihak BPN/ATR, maupun perusahaan-perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan-persoalan tersebut.


Masyarakat pun berharap Bupati Nagan Raya saat ini dapat membuktikan keberpihakannya kepada rakyat—tidak seperti bupati sebelumnya yang hanya lantang saat orasi kampanye, namun tak memberikan hasil berarti setelah menjabat. Saatnya keberpihakan kepada masyarakat bukan sekadar janji, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.


( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

Otomotif

+