Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 pada Selasa, 2 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Bupati Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP memimpin jalannya sidang, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM turut hadir bersama jajaran Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029
Sebelum pengambilan keputusan, Ramzi Akbara Yusuf selaku anggota Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah mereka diskusikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 24–26 Juni 2025. Selanjutnya, Saeful Rahman, S.Sy., MH dari Panitia Khusus I DPRD melaporkan hasil pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029.
Setelah kedua laporan disampaikan, para peserta rapat menyetujui Raperda tersebut secara resmi. Bupati Asep Japar kemudian menyampaikan pendapat akhirnya, disusul penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“DPRD bersama Bupati telah menyepakati dan menyetujui dua Raperda ini. Selanjutnya, sesuai ketentuan, dokumen ini akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi,” jelas Budi Azhar Mutawali.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus I, perangkat daerah, serta TAPD Kabupaten Sukabumi.
( Red )