Mandailing Natal, — Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal resmi memanggil Kepala Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pemanggilan ini tertuang dalam Surat Inspektorat Nomor: 700/018/Insp/2025 yang memuat perihal “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan”. Inspektorat meminta Kepala Desa hadir secara pribadi (tidak boleh diwakilkan) pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 09.30 WIB di kantor Inspektorat.
Dalam surat tersebut, Inspektorat mewajibkan Kepala Desa membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
1. APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024
2. Surat Pertanggungjawaban Dana Desa 2023 dan 2024
3. Berita Acara Musyawarah Desa 2023 dan 2024
Pemanggilan ini merupakan respons atas laporan dari Gerakan Pemuda Masyarakat Simpang Koje/Sordang (GPM-SIMSOR) melalui surat Nomor: 05/SP/GPM-SIMSO/VII/2025. Dalam laporan tersebut, GPM-SIMSOR meminta verifikasi fisik dan klarifikasi atas sejumlah proyek pembangunan yang didanai dari Dana Desa Simpang Koje.
Muhammad Sukur Siregar, Inspektur Pembantu Bidang Investasi dan Pengawasan Korupsi Inspektorat Madina, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar, kami sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Desa Simpang Koje melalui Sekretaris Camat Lingga Bayu. Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa TA 2023 dan 2024,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Sukur juga menambahkan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan bukti awal yang cukup, Inspektorat akan melanjutkan dengan audit investigatif sesuai prosedur dan kewenangannya dalam pengawasan dana publik di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Simpang Koje belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan ini.
( Magrifatulloh )