Pembangunan desa adalah pilar utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan pembangunan infrastruktur di desa yang kurang berkualitas akibat kurangnya pendampingan tenaga ahli. Padahal, secara regulasi, pendampingan tenaga teknis sudah diatur jelas dalam berbagai kebijakan pemerintah.
Dasar Hukum Pendampingan Pembangunan Desa
Pemerintah telah mengatur tentang pentingnya keterlibatan tenaga ahli dalam pembangunan desa melalui beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi pembangunan desa yang salah satunya terkait perencanaan dan pengawasan pembangunan;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang mewajibkan desa dalam setiap tahapan pembangunan agar memperhatikan aspek teknis, kualitas, dan keberlanjutan;
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mendorong pengalokasian dana desa untuk kegiatan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat dan didampingi oleh Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA ID) atau konsultan profesional.
Kenapa Desa Wajib Didampingi Tenaga Ahli?
Pendampingan oleh tenaga ahli seperti insinyur sipil, arsitek, atau tenaga teknis lainnya sangat krusial, mengingat manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung, yaitu:
- Perencanaan pembangunan lebih matang dan tidak asal jadi
- Hasil konstruksi lebih awet dan tahan lama
- Dana desa digunakan secara efisien dan tepat guna
- Menghindari potensi penyimpangan dalam proyek fisik
- Memberdayakan masyarakat desa dengan transfer ilmu pengetahuan
- Realitas Lapangan Masih Jauh dari Harapan
Di berbagai wilayah, seringkali pembangunan desa seperti jalan, jembatan, dan saluran air cepat mengalami kerusakan, bahkan dalam hitungan bulan. Hal ini terjadi karena pembangunan dilakukan tanpa pendampingan teknis, seringkali hanya dikerjakan oleh pelaksana lokal tanpa pengawasan standar konstruksi yang benar.
Bukan hanya pemborosan anggaran, situasi seperti ini juga merugikan masyarakat karena infrastruktur tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Harapan untuk Pemerintah dan Kepala Desa
Pemerintah kabupaten dan provinsi perlu lebih aktif mengalokasikan tenaga ahli ke desa, serta memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan diawasi dengan ketat.
Sementara kepala desa harus berani mengedepankan prinsip kualitas dalam penggunaan Dana Desa, dengan mengutamakan asas manfaat jangka panjang dibanding pembangunan asal selesai.
Penutup
Pembangunan desa bukan hanya soal cepat selesai, tapi bagaimana hasil pembangunan bermanfaat dalam jangka panjang. Pendampingan tenaga ahli adalah kunci untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.