HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Intimidasi terhadap Wartawan, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

 

Intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Ini adalah ancaman langsung terhadap pilar demokrasi. 


Pers yang bebas dan independen adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Ketika seorang pejabat publik—yang seharusnya menjadi teladan—justru menghalangi kerja wartawan, ia sedang merusak pondasi demokrasi itu sendiri.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dengan tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik. Artinya, tindakan intimidasi tidak bisa dianggap sepele atau dibenarkan dengan alasan emosi, menjaga nama baik, apalagi “rahasia internal”.


Lebih jauh, intimidasi pejabat terhadap wartawan menunjukkan minimnya pemahaman tentang peran pers sebagai pengawas (watchdog) publik. Wartawan tidak bekerja untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Menghalangi mereka berarti menghalangi hak publik untuk tahu.


Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas. Membiarkan tindakan seperti ini tanpa sanksi akan memberi sinyal buruk: bahwa mengintimidasi wartawan adalah hal biasa. Padahal, yang seharusnya dilakukan pejabat adalah membuka ruang dialog, memberi klarifikasi, atau menggunakan hak jawab, bukan menggunakan ancaman.


Demokrasi tidak bisa tumbuh di tanah yang ditanami rasa takut. Dan intimidasi terhadap wartawan adalah gulma yang harus dicabut sampai ke akarnya.