Polresta Bogor Kota Musnahkan 38.875 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Bogor Aman dan Kondusif
Bogor Kota – – Polresta Bogor Kota kembali memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi cipta kondisi di wilayah hukum Kota Bogor. Aksi pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolresta Bogor Kota ini menjadi kegiatan ketiga sepanjang 2025, sebagai bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota memimpin langsung kegiatan ini, didampingi unsur TNI, Forkopimda Kota Bogor, perwakilan pemerintah kota, serta tokoh masyarakat, pada (7 Okt 2025).
Dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2025, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sekaligus memusnahkan 38.875 botol miras dari berbagai jenis, antara lain:
- 22.000 botol miras pabrikan
- 10.000 botol ciu
- 2.000 botol tuak
- 2.400 botol arak Bali
- 1.900 botol double Q
Kapolresta menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga Kota Bogor tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa pemusnahan miras secara berkelanjutan diharapkan mampu menekan angka kriminalitas. Berdasarkan data Polresta Bogor Kota, sepanjang tahun 2025 terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 18 persen, dan penurunan kasus tawuran remaja sebesar 32 persen.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga gencar melakukan upaya pencegahan. Setiap hari Rabu, Polresta mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah mengenai bahaya miras dan kenakalan remaja.
Kapolresta mengimbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam malam di atas pukul 00.00.
Dengan sinergi aparat, pemerintah, dan masyarakat, Polresta Bogor Kota optimistis mampu mewujudkan Kota Bogor yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
(Ade)