Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Rampungkan 13 Raperda untuk Propemperda 2026
Kab. Sukabumi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, bertempat di kantor DKUKM Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Bayu Permana mengungkapkan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan 13 Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, lima Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan delapan lainnya berasal dari perangkat daerah (OPD).
“Alhamdulillah, telah tercapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah. Ada 13 Raperda yang akan masuk ke dalam Propemperda 2026,” ujar Bayu.
🔹 Lima Raperda Inisiatif DPRD
- Komisi I – Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
- Komisi II – Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
- Komisi III – Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
- Komisi IV – Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
- Bapemperda – Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
🔹 Delapan Raperda dari Perangkat Daerah
Terdiri atas tiga Raperda wajib terkait keuangan daerah (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda lainnya yang diusulkan oleh berbagai OPD, antara lain terkait Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan beberapa bidang strategis lainnya.
Bayu menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut disusun dengan semangat mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, serta memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap keberadaan Raperda ini bisa menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Bayu juga menambahkan, Raperda yang bersifat urgen namun belum masuk dalam daftar tahun ini, masih dapat diusulkan melalui Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kami menghimbau kepada seluruh anggota DPRD dan OPD untuk mempersiapkan usulan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Semua isu strategis perlu kita akomodir melalui aturan yang tepat dan solutif,” tutup Bayu.
(....)
