HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Belasan Tahun Jalan Poros Jalupang Mulya Dibiarkan Rusak, Warga: “Kami Bukan Minta Tol Layang, Cuma Jalan yang Nggak Bikin Motor Patah!”

Kab. Lebak — Jalan Poros Jalupang Mulya di Leuwidamar sudah belasan tahun dibiarkan rusak parah. Lubangnya bukan lagi kategori “bergelombang”. Ini sudah masuk level adventure park versi gratis.

Buat yang lewat pagi hari, siap-siap basah lumpur. Buat yang lewat sore hari, siap-siap goncangan yang bisa bikin isi tas pindah tempat.

“Setiap hari lewat sini, rasanya kayak ikut reality show bertahan hidup. Tapi hadiahnya nggak ada,” kata D, warga lokal, Sabtu (22/11/2025).

Yang bikin lebih ironi, jalan ini adalah jalur utama tiga kampung: Sukamaju, Cilisung, dan Jalupang Mulya.
Akses sekolah? Sulit.
Bawa orang sakit? Susah.
Usaha jalan? Apalagi.

Pokoknya, kalau ada penghargaan “Warga Paling Tahan Banting se-Indonesia”, kemungkinan besar pialanya mampir ke Jalupang Mulya.

Padahal, aturan soal kewajiban pemerintah menjaga jalan sudah jelas banget. UU Jalan dan PP 34/2006 terang-terangan bilang: pemerintah wajib merawat dan memperbaiki ketika jalan rusak.

Tapi entah kenapa, di Jalupang Mulya, jalan rusaknya kayak dilestarikan.
Dijaga betul, awet, lestari, dan tidak berubah-ubah.
Sementara undang-undangnya? Seperti pajangan.

“Yang kami minta cuma jalan layak. Bukan minta diprioritaskan, cuma minta diingat aja kalau kami juga warga negara,” tambah warga.

Dari sisi pelayanan publik, UU No. 25/2009 juga menegaskan pemerintah harus menyediakan layanan dasar. Tapi di sini, layanan dasar itu seperti WiFi gratis pemerintah: ada tulisannya, tapi sinyalnya entah di mana.

Warga berharap pemerintah daerah sampai Gubernur Andra Soni tidak cuma dengar laporan di meja, tapi lihat langsung kondisi lapangan.
(Asal jangan lewat malam-malam, bisa-bisa mobilnya ikut masuk lubang.)

(Hkz)