Belasan Tahun Jalan Poros Jalupang Mulya Dibiarkan Rusak, Warga: “Kami Bukan Minta Tol Layang, Cuma Jalan yang Nggak Bikin Motor Patah!”
Buat yang lewat pagi hari, siap-siap basah lumpur. Buat yang lewat sore hari, siap-siap goncangan yang bisa bikin isi tas pindah tempat.
“Setiap hari lewat sini, rasanya kayak ikut reality show bertahan hidup. Tapi hadiahnya nggak ada,” kata D, warga lokal, Sabtu (22/11/2025).
Yang bikin lebih ironi, jalan ini adalah jalur utama tiga kampung: Sukamaju, Cilisung, dan Jalupang Mulya.
Akses sekolah? Sulit.
Bawa orang sakit? Susah.
Usaha jalan? Apalagi.
Pokoknya, kalau ada penghargaan “Warga Paling Tahan Banting se-Indonesia”, kemungkinan besar pialanya mampir ke Jalupang Mulya.
Padahal, aturan soal kewajiban pemerintah menjaga jalan sudah jelas banget. UU Jalan dan PP 34/2006 terang-terangan bilang: pemerintah wajib merawat dan memperbaiki ketika jalan rusak.
Tapi entah kenapa, di Jalupang Mulya, jalan rusaknya kayak dilestarikan.
Dijaga betul, awet, lestari, dan tidak berubah-ubah.
Sementara undang-undangnya? Seperti pajangan.
“Yang kami minta cuma jalan layak. Bukan minta diprioritaskan, cuma minta diingat aja kalau kami juga warga negara,” tambah warga.
Dari sisi pelayanan publik, UU No. 25/2009 juga menegaskan pemerintah harus menyediakan layanan dasar. Tapi di sini, layanan dasar itu seperti WiFi gratis pemerintah: ada tulisannya, tapi sinyalnya entah di mana.
Warga berharap pemerintah daerah sampai Gubernur Andra Soni tidak cuma dengar laporan di meja, tapi lihat langsung kondisi lapangan.
(Asal jangan lewat malam-malam, bisa-bisa mobilnya ikut masuk lubang.)
(Hkz)

