HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Negara Jangan Diam! LCKI Serukan Evaluasi BPN Jambi dalam Konflik Agraria SAD–PT BSU

Jakarta, 12 November 2025 — Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) mendadak memanas.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, meledak di ruang rapat DPR RI, menuding keras Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi dan perusahaan sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) sebagai biang keladi berlarutnya konflik agraria yang merampas tanah adat masyarakat SAD.

“Kami sudah lelah dimediasi tanpa hasil! Ada permainan kotor antara oknum BPN dan pihak perusahaan. BPN Jambi harus dibersihkan! Jangan jadi pelindung korporasi yang mencaplok tanah adat,” tegas Mappangara di hadapan pimpinan BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, di Gedung Nusantara II, Senayan.

Menurut Mappangara, konflik antara masyarakat SAD dan perusahaan sawit di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, sudah berlangsung sejak tahun 1986.
Lahan seluas 525 hektare, yang sebagian besar merupakan tanah adat masyarakat SAD, diduga kuat dirampas tanpa adanya ganti rugi yang layak.

“Selama hampir 30 tahun masyarakat adat dibiarkan menderita di tanahnya sendiri. Negara seolah buta, aparat seolah tuli. Sampai kapan rakyat kecil harus menunggu keadilan?” serunya lantang.

Dalam forum tersebut, Mappangara mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi kinerja BPN Jambi dan memeriksa keterlibatan perusahaan sawit yang diduga melanggar hak-hak masyarakat adat.
Ia menegaskan, perjuangan masyarakat SAD bukan sekadar persoalan sengketa tanah, tetapi pertaruhan harga diri dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

“Ini bukan hanya soal sertifikat tanah — ini soal eksistensi orang SAD! Negara tidak boleh diam melihat rakyatnya diinjak oleh korporasi,” pungkas Mappangara tegas.

Reporter: Hkz