HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Oknum Mandor di PTPN Lebak Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Publik Minta Polisi Turun Tangan

Kab. Lebak – Nama baik salah satu unit kerja PTPN di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Seorang mandor besar berinisial PN diduga menjalin hubungan terlarang dengan karyawannya sendiri. Perempuan tersebut diketahui masih berstatus istri sah dari pria berinisial HK, warga Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar.

Dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi di lingkungan Afdeling 5 itu memicu keprihatinan warga. Selain dinilai mencoreng citra perusahaan, perbuatan tersebut juga dianggap merusak keharmonisan rumah tangga orang lain.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan dari pihak suami sah menyebutkan bahwa hubungan terlarang itu bukan kali pertama terjadi. Beberapa saksi mengklaim telah mengetahui dugaan perselingkuhan ini sejak beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan WhatsApp, PN tidak membantah kabar tersebut.
“Ya benar pak, kejadian itu memang benar. Saya pun mengakui. Tapi itu sudah beres sama pihak keluarganya, pak,” ujarnya singkat.

Meski ada pengakuan dari PN, sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak serta-merta selesai. Pengakuan tersebut dinilai tidak menghapus potensi pelanggaran etika, disiplin kerja, hingga dugaan tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan aturan perusahaan.

Aturan Hukum yang Mungkin Diterapkan

1. Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan
Pasal ini mengatur tindak perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan atau dengan orang yang memiliki pasangan sah. Ancaman hukuman maksimal adalah 9 bulan penjara, dengan ketentuan laporan disampaikan oleh suami atau istri yang dirugikan.

2. Pelanggaran Disiplin Kerja
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tindakan amoral di lingkungan kerja dapat masuk kategori pelanggaran berat.

  • Pasal 161 menyebutkan pekerja yang melanggar disiplin berat dapat dikenai skorsing hingga pemutusan hubungan kerja.
  • PTPN sebagai perusahaan BUMN juga memiliki aturan internal yang mewajibkan setiap pegawai menjaga integritas dan nama baik perusahaan.

3. Dampak terhadap Citra Perusahaan BUMN
Sebagai institusi milik negara, PTPN dituntut menjaga kepercayaan publik. Kasus-kasus amoral yang melibatkan pegawai berpotensi mencoreng reputasi perusahaan dan wajib ditangani secara profesional sesuai SOP.

Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat berharap manajemen PTPN mengambil langkah tegas untuk memeriksa PN maupun pihak lain yang terlibat. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak juga diminta menindaklanjuti laporan atau bukti yang ada guna memastikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Reporter : Hkz