HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Margaluyu Diduga Tak Transparan

Kab. Lebak – Proyek pembangunan jalan poros kabupaten di Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak transparan. Dugaan ini muncul karena papan informasi proyek tidak mencantumkan ukuran panjang, lebar, dan ketebalan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Padahal, sesuai ketentuan dalam undang-undang, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan informasi secara jelas agar dapat diawasi masyarakat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi pada penggunaan bahan, upah pekerja, hingga ukuran volume pekerjaan.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Berkah Do’a Ibuku, berlokasi di Jalan Margaluyu, Warungjati, Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, dengan tanggal SPK 3 November 2025 dan nilai kontrak Rp 90.851.000,00. Pekerjaan ini bersumber dari APBD Kabupaten Lebak tahun anggaran 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media InfoXpos melalui WhatsApp, salah satu pihak terkait berinisial H.P menjawab singkat, “Aya naon (ada apa)? Iyah, panjang 115 meter, tinggi 15 cm, lebar 2,5,” ujarnya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Amri, anggota LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan dan harus segera diperiksa.Selasa (11/11/2025)

“Di papan proyek saja sudah terlihat pelanggaran. Tidak ada transparansi kepada publik. Kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bersurat secara resmi ke dinas terkait untuk mengadakan audiensi,” tegas Amri.

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 43 ayat (1), disebutkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 25 ayat (1) juga mewajibkan agar setiap proyek konstruksi dilengkapi dengan informasi yang jelas dan akurat, termasuk ukuran serta spesifikasi teknis.

Jika papan proyek tidak mencantumkan data yang lengkap, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan sanksi mulai dari peringatan, denda, penghentian sementara, penghentian permanen, hingga sanksi pidana bagi pihak pelaksana.

(Hkz)