Sikap Anti-Kritik, Kantor PTPN Bungkam dan Blokir Jurnalis Usai Dimintai Klarifikasi Dugaan Perselingkuhan Mandor
Kab. Lebak, Banten — Penanganan dugaan perselingkuhan seorang mandor besar PTPN di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Alih-alih membuka ruang klarifikasi, pihak kantor PTPN justru memilih bersikap tertutup dengan memblokir kontak jurnalis yang meminta keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Mandor berinisial PN sebelumnya dijatuhi sanksi mutasi ke Afdeling 6 (P6) setelah pemeriksaan internal menemukan adanya dugaan pelanggaran etika dan disiplin di lingkungan kerja. Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai hubungan pribadi PN dengan seorang karyawan perempuan, memicu pertanyaan publik soal standar moralitas dan tata kelola SDM di tubuh PTPN.
Seorang pejabat internal PTPN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa manajemen telah melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur. Namun, upaya konfirmasi lanjutan dari Kaperwil Journal Media News (JMN) melalui pesan WhatsApp justru berujung pada pemblokiran oleh pihak kantor PTPN.
Tindakan tersebut dinilai tidak profesional dan menunjukkan sikap anti-kritik, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, isu yang menyangkut reputasi lembaga dan integritas pegawai merupakan informasi yang layak diketahui publik.
Pemblokiran terhadap jurnalis juga berpotensi menghambat tugas pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sikap menutup diri justru memperlebar ruang kecurigaan dan memunculkan pertanyaan mengenai apa yang tengah disembunyikan manajemen.
Di sisi lain, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi yang relevan, terutama yang menyangkut kepentingan umum dan akuntabilitas lembaga. Sikap menghindar dinilai tidak sejalan dengan amanat regulasi tersebut.
Journal Media News menilai langkah kantor PTPN sebagai kegagalan dalam menjaga profesionalitas komunikasi publik. Pada situasi yang menyangkut etika pegawai dan kredibilitas institusi, transparansi seharusnya menjadi pilihan utama, bukan penghindaran.
Publik berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi manajemen PTPN agar memperbaiki tata kelola internal, menegakkan disiplin pegawai, serta menghormati peran jurnalis sebagai bagian dari kontrol sosial.
Reporter : Hkz
