Tanda Tangan Bisa Jalan Sendiri? Warga Cibatu Heboh Proyek Koperasi ‘Ajaib
Tasikmalaya — Polemik proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Cibatu, Dusun Dukuh, memicu kemarahan warga. Proyek yang mengalihfungsikan lapangan sepak bola desa itu diduga penuh manipulasi, pemalsuan tanda tangan, dan tekanan dari oknum aparat.
Warga menolak keras proyek tersebut setelah menemukan tanda tangan sejumlah tokoh masyarakat dan agama dipalsukan. Kedua tokoh itu menegaskan tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan menolak keras cara-cara manipulatif tersebut.
“Pembangunan koperasi seharusnya dibahas lewat musyawarah warga dan disaksikan Muspika. Tapi nyatanya, tanda tangan kami dipalsukan,” ungkap salah satu tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11/25).
Kepala Desa Cibatu mengaku tidak mengetahui adanya pemalsuan dokumen tersebut. Ia menegaskan, Sekretaris Desa harus bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. “Saya sudah minta Sekdes menjelaskan dan meminta maaf langsung kepada tokoh yang dirugikan,” ujarnya.
Sekretaris Desa akhirnya mengaku memalsukan tanda tangan sejumlah tokoh karena mendapat desakan dari oknum Babinsa. “Saya didesak agar proses ini cepat selesai dan segera dilaporkan ke Koramil serta Kodim,” katanya saat dikonfirmasi.
Namun, Babinsa setempat menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek koperasi telah disetujui oleh pihak Kodim. “Kalau tidak percaya, silakan konfirmasi langsung ke Kodim. Saya hanya menjalankan perintah,” ujarnya singkat.
Warga menilai proyek ini dijalankan secara sepihak tanpa musyawarah. Mereka menilai, tindakan aparat desa dan oknum Babinsa telah melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik. “Kami kecewa. Ini program pemerintah pusat yang seharusnya dijalankan secara terbuka, bukan dipaksakan,” kata warga lainnya.
Kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun bagi pelaku pemalsuan surat. Beberapa warga mengaku tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Polemik ini menjadi catatan kelam dalam tata kelola pemerintahan desa. Warga mendesak agar pihak berwenang turun tangan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Rilis Resmi: Ketua Umum PPRI Indonesia
