HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kenaikan UMP Sumut 7,9 Persen Jadi Harapan Baru, Polda Ajak Buruh Jaga Kamtibmas Kondusif

Medan — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 dengan kenaikan 7,9 persen dinilai menjadi momentum positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui amanat yang dibacakan Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi dalam kegiatan Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumut, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pascapenetapan upah minimum tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara.

“Silaturahmi ini kami gagas untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif setelah penetapan UMP Sumut. Kenaikan UMP sebesar 7,9 persen menjadi momentum yang baik bagi stabilitas daerah,” ujar Kombes Pol Nanang Masbudhi.

Irwasda Polda Sumut menegaskan, kenaikan UMP tersebut diharapkan menjadi harapan baru bagi buruh dan pekerja. Namun, apabila masih terdapat aspirasi atau ketidakpuasan, pihak kepolisian mengimbau agar setiap rencana aksi disampaikan melalui koordinasi yang baik.

“Jika ada aksi penyampaian pendapat, kami berharap tetap berkoordinasi dengan kepolisian agar pelaksanaannya berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ir Yuliani Siregar menjelaskan bahwa dengan kenaikan 7,9 persen, UMP Sumut tahun 2026 menjadi sekitar Rp 3,2 juta.

“Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kami masih menunggu penetapan masing-masing daerah yang mengacu pada UMP Sumut,” jelas Yuliani.

Ia menambahkan, proses penetapan UMP berjalan kondusif berkat kemitraan yang baik antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Ramlan Hutabarat, menilai penetapan UMP Sumut 2026 telah melalui proses yang mengedepankan kepentingan semua pihak.

“Kita patut bersyukur karena penetapan UMP ini menghasilkan win-win solution. Kami juga mengajak rekan-rekan di daerah menjaga Kamtibmas dan mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD K-SPSI Sumut CP Nainggolan menyebut kenaikan UMP 7,9 persen sudah mendekati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumut yang berada di kisaran Rp 3,5 juta.

“Koordinasi yang terjalin antara serikat pekerja, Kadin, dan Apindo sangat membantu tercapainya kesepahaman dalam penetapan upah,” katanya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu, berharap penetapan UMP 2026 dapat memperkuat sinergi antar pihak.

“Penetapan upah di Sumut berjalan dengan baik. Kenaikan UMP 7,9 persen diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan kondisi daerah yang tetap kondusif,” ujarnya.

Kegiatan silaturahmi tersebut turut dihadiri Dirintelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendersono, jajaran Dinas Ketenagakerjaan Sumut, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh se-Sumatera Utara.

(Hkz)