HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Oknum Debt Collector Diduga Rampas Motor di Jalan Palayangan–Rangkasbitung, Langgar Hukum dan Terancam Pidana

Lebak — Aksi perampasan kendaraan bermotor di ruas jalan Palayangan–Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali terjadi dan meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang oknum debt collector berinisial AT diduga merampas sepeda motor milik warga secara paksa di jalan umum, tanpa prosedur hukum yang sah.

Peristiwa tersebut dialami Gadi (20), warga Kampung Ciboleger Timur, Desa Bojongmanik, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru setelah dihentikan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.

Kejadian berlangsung pada Jumat siang (26/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di jalan umum sebelum para pelaku menghentikan kendaraan dan langsung mengambil paksa motor miliknya. Para pelaku tidak menunjukkan surat penetapan pengadilan, sertifikat fidusia, maupun dokumen resmi penarikan kendaraan.

Tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan sepihak di jalan raya, terlebih dengan unsur paksaan, intimidasi, dan ancaman.

Langgar Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29, eksekusi objek jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai prosedur hukum.

Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa:

  • Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur menyerahkan secara sukarela, atau
  • Ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tanpa dua unsur tersebut, penarikan kendaraan dinyatakan ilegal.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Aksi perampasan kendaraan di jalan berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

  • Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
    Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

  • Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
    Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara jika disertai kekerasan atau ancaman.

  • Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)
    Ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.

  • Pasal 170 KUHP
    Jika dilakukan secara bersama-sama di muka umum, pelaku terancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak Polres Lebak dan aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme berkedok debt collector yang kerap meresahkan warga.

Aksi semacam ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Korban dan masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami perampasan kendaraan secara paksa, serta tidak ragu menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku belum dapat dikonfirmasi karena keberadaannya belum diketahui.

(HKZ)