Keluarga Pasien Soroti Dugaan Pelayanan Kurang Ramah di RSUD Adjidarmo
Lebak, Banten – Dugaan pelayanan kurang ramah oleh oknum petugas kesehatan mencuat di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak. Hal tersebut disampaikan oleh Ujang Krisna, keluarga pasien atas nama Ibu K, yang mengaku mengalami pengalaman kurang menyenangkan saat menanyakan kondisi pengobatan orang tuanya.
Menurut Ujang, peristiwa bermula ketika orang tuanya menjalani pemeriksaan rontgen sekitar pukul 01.30 WIB. Namun hingga sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga menilai belum ada penjelasan lanjutan terkait hasil pemeriksaan maupun pemberian obat pereda nyeri, sementara pasien disebut masih merasakan sakit.
Karena khawatir, pihak keluarga kemudian mencoba meminta informasi kepada petugas jaga terkait perkembangan penanganan medis. Namun, Ujang menilai respons yang diterima kurang komunikatif.Selasa (24/02/2026)
“Saya hanya ingin menanyakan perkembangan pengobatan karena orang tua saya masih kesakitan. Tapi jawaban yang saya terima terasa kurang ramah,” ujar Ujang.
Ia berharap petugas dapat menyampaikan informasi dengan lebih empatik, terutama kepada keluarga pasien yang sedang dalam kondisi cemas.
Ujang yang juga menjabat sebagai Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak meminta manajemen RSUD Adjidarmo melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan, khususnya dalam aspek komunikasi dan etika pelayanan kepada pasien serta keluarga.
“Kami berharap ada pembinaan agar pelayanan semakin baik dan keluarga pasien merasa dihargai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa harapannya bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan mendorong peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut.
Pelayanan rumah sakit sebagai fasilitas publik diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan profesional, tidak diskriminatif, serta menyediakan informasi yang jelas.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, serta mendapatkan informasi terkait tindakan medis.
- Kode Etik Tenaga Kesehatan, yang menekankan pentingnya empati, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap hak dan kenyamanan pasien.
Ujang berharap peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan kesehatan semakin responsif dan humanis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Adjidarmo belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak rumah sakit.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas layanan, sehingga rumah sakit sebagai fasilitas publik dapat memberikan pelayanan profesional, transparan, dan berempati kepada masyarakat.
(HKZ)
