Langkah Penyegelan Toko Perhiasan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta Dinilai Perlu Dikaji dari Aspek Proporsionalitas
Jakarta, Sabtu (14/02/2026) – Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Faris.
Faris menilai langkah tersebut perlu dikaji secara mendalam dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum, terutama apabila perkara yang ditangani masih berada pada tahap dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.
Menurutnya, dalam sistem hukum administrasi, penanganan dugaan pelanggaran administratif pada prinsipnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi administratif.
“Penyegelan yang berdampak pada penghentian aktivitas usaha memiliki konsekuensi ekonomi dan reputasi yang besar. Karena itu, langkah tersebut seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan respons awal sebelum proses verifikasi selesai,” ujar Faris.
Ia juga menyinggung prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai serta tidak melampaui kebutuhan yang mendesak.
Faris menambahkan, dari sudut pandang hukum acara, perlu dikaji apakah penyegelan tersebut telah selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Apabila tindakan yang dilakukan telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, semestinya terdapat koordinasi dengan Polri selaku pengawas serta dengan DJBC pusat sebagai otoritas struktural tertinggi,” jelasnya.
Meski demikian, Faris menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan tetap penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap menjunjung asas kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penindakan. Menurutnya, apabila langkah penyegelan hanya menyasar pihak tertentu sementara pelaku usaha lain dengan karakteristik serupa tidak mengalami tindakan yang sama, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai objektivitas dan kesetaraan perlakuan.
Faris mendorong adanya evaluasi internal oleh otoritas terkait guna memastikan prosedur, dasar hukum, serta tahapan yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita mendukung penegakan hukum yang tegas. Namun ketegasan itu harus tetap berada dalam koridor negara hukum, proporsional, dan akuntabel. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kanwil DJBC Jakarta terkait tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang.
(HKZ)
