Diduga Intervensi Kerja Jurnalistik, Oknum Warga di Bengkulu Utara Disorot Terkait UU Pers
Bengkulu Utara – Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang warga berinisial H dilaporkan diduga melakukan intimidasi terhadap Kepala Biro Media Target Berita, Johan S.P., terkait pemberitaan dugaan penipuan tenaga kerja di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026), saat Johan menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pernyataan bernada personal. Dalam pesan itu, H menyampaikan kritik yang dinilai menyerang kapasitas profesi wartawan.
Insiden ini muncul setelah Johan melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan praktik pemotongan dana pinjaman serta kejelasan pekerjaan yang dijanjikan kepada sejumlah warga di wilayah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Johan S.P. menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi mengarah pada bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
“Pers memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk dalam mencari dan menyampaikan informasi,” ujarnya.
Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Kasus ini berawal dari laporan empat warga Desa Bukit Makmur yang mengaku mengalami dugaan penipuan. Mereka disebut diminta menyerahkan data KTP untuk pencairan pinjaman sebesar Rp500.000 per orang. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga mengalami pemotongan, sementara pekerjaan yang dijanjikan belum terealisasi.
Atas dugaan tersebut, para korban berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Utara turut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.
“Setiap bentuk tekanan atau intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat dan harus dijaga independensinya,” tegasnya.
Sementara itu, Johan S.P. menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan secara profesional dan objektif.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lowongan kerja, terutama yang meminta data pribadi seperti KTP disertai iming-iming pinjaman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(HKZ)
