Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor dan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal
SUKABUMI — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tetap berjalan normal. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Hendarsam memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan seperti biasa. Petugas yang menangani layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di kantor.
Layanan tersebut mencakup pelayanan paspor dan izin tinggal di kantor imigrasi, serta pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berada di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
Selain itu, personel yang bertugas di bidang intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugasnya secara normal.
Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau kinerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Langkah ini dilakukan agar kebijakan WFH tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Di akhir pernyataannya, Hendarsam menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk turun langsung memantau pelayanan. Pastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tidak terganggu oleh kebijakan WFH,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menjadikan kebijakan WFH sebagai alasan menurunnya kualitas pelayanan yang telah dibangun selama ini.
(Yosep)
