BKPH Bayah Akan Cek Lahan Perhutani Terkait Dugaan Pengambilan Batu dan Operasional Stone Crusher oleh PT NKE di Cilograng
LEBAK – Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah akan melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan aktivitas pengambilan batu belah dan pemasangan mesin pemecah batu (stone crusher) yang diduga dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) di kawasan lahan Perum Perhutani wilayah Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, menyusul munculnya informasi mengenai dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pengambilan material batu dan operasional mesin pemecah batu.
"Kami baru mengetahui informasi ini. Langkah selanjutnya, saya bersama Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dan jajaran akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan," ujar Lucyta Sakagiri melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memperoleh informasi yang akurat terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Selain melakukan peninjauan lapangan, pihak Perhutani juga akan meminta klarifikasi kepada pihak PT NKE terkait legalitas kegiatan yang diduga berada di kawasan hutan.
"Kami akan mempertanyakan kepada pihak PT NKE terkait dugaan pengambilan batu belah dan pemasangan mesin pemecah batu di kawasan Perhutani tersebut," tambahnya.
Perhutani menegaskan akan menindaklanjuti hasil pengecekan dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi dan perizinan yang sah.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik. Selain itu, warga juga meminta seluruh pihak terkait membuka informasi mengenai status lahan, legalitas kegiatan, serta bentuk kerja sama yang mungkin dilakukan dalam pemanfaatan kawasan tersebut.
Sejumlah warga menilai pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan negara guna mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran terhadap aturan kehutanan.
Apabila dalam hasil pengecekan ditemukan adanya pelanggaran atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, masyarakat berharap temuan tersebut segera dilaporkan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) belum memberikan keterangan tambahan terkait rencana pengecekan yang akan dilakukan oleh BKPH Bayah.
(HKZ)
