HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perangkat Desa dan Tokoh Adat Baturijal Hulu Surati Kapolsek Peranap, Minta Penanganan Aktivitas PETI Sesuai Ketentuan Hukum

PERANAP, INHU – Pemerintah Desa Baturijal Hulu bersama tokoh adat setempat secara resmi menyampaikan surat kepada Kapolsek Peranap terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan masih berlangsung di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Surat bernomor 477/DS.BRU/56 tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaidi, dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh adat setempat.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas PETI yang menurut laporan masyarakat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keberadaan situs budaya yang berada di wilayah desa.

Pemerintah desa juga menyebutkan bahwa berbagai upaya persuasif telah dilakukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, aktivitas penambangan masih dilaporkan berlangsung di beberapa titik.

"Kami berharap pihak berwenang dapat melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian salah satu poin dalam surat yang disampaikan kepada Kapolsek Peranap.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Indragiri Hulu, Dandim 0302/Inhu, Camat Peranap, serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Anto, berharap adanya langkah-langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang guna memberikan kepastian kepada masyarakat terkait aktivitas yang menjadi perhatian warga tersebut.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan perlu ditangani secara objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat berharap adanya kepastian dan penjelasan terkait aktivitas yang dilaporkan berlangsung di wilayah ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Anto juga menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan lingkungan tetap terjaga serta seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

(Hkz)