Asda I Lebak Jelaskan Dasar Hukum Pemanfaatan Batu Belah oleh PT NKE, Verifikasi Lapangan Dinilai Tetap Diperlukan
Lebak – Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, memberikan penjelasan terkait pemanfaatan material batu belah yang digunakan dalam kegiatan pembangunan oleh PT NKE di wilayah Blok Talun, Kabupaten Lebak, yang belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Menurut Alkadri, pemanfaatan mineral batuan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menjelaskan bahwa penggunaan material batuan yang tidak diperjualbelikan atau tidak dikomersialkan memiliki ketentuan yang berbeda dengan aktivitas pertambangan untuk tujuan bisnis.
"Apabila mineral atau batuan digunakan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka terdapat ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk kategori yang mewajibkan izin usaha pertambangan. Namun apabila material tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain, maka wajib mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku," ujar Alkadri, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Alkadri menegaskan bahwa kondisi faktual di lapangan tetap perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas yang berlangsung dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penetapan lokasi kegiatan sebelumnya telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terkait informasi mengenai kemungkinan adanya lahan milik Perum Perhutani yang terdampak aktivitas pekerjaan, Alkadri menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dikomunikasikan secara langsung oleh pihak perusahaan dengan Perhutani sebagai pemegang hak pengelolaan lahan.
"Jika memang terdapat lahan yang masuk dalam penguasaan Perhutani dan terdampak kegiatan, maka komunikasi dan penyelesaiannya menjadi ranah para pihak yang berkepentingan. Tentunya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, PT NKE telah menyampaikan surat kepada pihak Perhutani terkait penggunaan akses menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa pengecekan lapangan tetap diperlukan guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan dokumen perizinan, status lahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah verifikasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, serta menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai pemanfaatan lahan dan material batuan dalam proyek pembangunan yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu hasil klarifikasi dan verifikasi dari instansi terkait guna memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
(Hkz)
