HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

"BIAYA OVER GARAP BUAT SIAPA?" Warga Tugu Jaya Desak Transparansi, Pemerintah Desa Beri Penjelasan

Kab. Bogor – Puluhan warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, geruduk Aula Desa Tugu Jaya untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan biaya "over garap" yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat, Selasa (2/6/2026).

Dalam forum yang berlangsung terbuka tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan "BIAYA OVER GARAP BUAT SIAPA?" sebagai bentuk dorongan agar informasi mengenai kebijakan tersebut dapat disampaikan secara lebih transparan kepada masyarakat.

Sejak siang hari, warga berdatangan dan mengikuti jalannya pertemuan dengan tertib. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta peruntukan biaya yang selama ini menjadi pertanyaan di lingkungan masyarakat.

Beberapa warga menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Selain menyoroti persoalan biaya over garap, sejumlah warga juga menyampaikan harapan agar berbagai persoalan lahan yang berkaitan dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, dialogis, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Seperti yang dikutip dari laman fokusuodate.com "Seharusnya Pak Kades membela warganya agar tidak tergusur oleh PT BSS. Jangan sampai ada kesan bermain dua kaki dalam persoalan ini," ujar tokoh masyarakat tersebut.

​Warga menilai bahwa kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan justru menimbulkan beban finansial baru bagi masyarakat di tengah ancaman penggusuran.

Dilansir dari laman jurnalupdate.id, dalam keterangan Kepala Desa Tugujaya, Mochamad Rifqi Abdillah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan keresahan warga terkait kepastian status lahan kepada pemerintah daerah dalam forum rapat bersama Forkopimda Kabupaten Bogor.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Tugujaya bersama tim telah melakukan pendataan terhadap warga Kampung Neglasari yang memiliki lahan garapan untuk dijadikan bahan laporan kepada pemerintah daerah. Namun, pendataan tersebut tidak mencakup bangunan vila karena adanya penolakan dari ketua paguyuban vila dan sebagian pemilik vila.

"Terkait informasi adanya pengukuran lahan, pihak desa tidak menerima tembusan maupun pemberitahuan resmi. Apabila ada pemberitahuan kepada desa, tentunya akan kami sampaikan kepada RT setempat agar dapat melakukan pendampingan," jelas Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi menyampaikan bahwa harapan masyarakat Neglasari terkait kepastian lahan mulai menemukan titik terang. Menurutnya, terdapat peluang agar warga nantinya mendapatkan hak atas lahan yang selama ini digarap dan dapat memperoleh sertifikat hak milik (SHM), meskipun proses tersebut masih memerlukan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan dan prosedur yang berlaku.

"Saya selaku Kepala Desa Tugujaya akan terus berdiri bersama warga dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Neglasari. Alhamdulillah, harapan warga sudah mendapatkan jawaban dan mulai ada titik terang. Saya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.

(Tim)