Kapolres Inhu Respons Sorotan Publik Soal Aktivitas PETI di Peranap, Dorong Kolaborasi Penanganan
PERANAP, INHU – Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendapat tanggapan dari Kapolres Inhu. Respons tersebut disampaikan menyusul berbagai aspirasi masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, serta pemberitaan media terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Senin (1/6/2026), Kapolres Inhu menjelaskan bahwa jajaran Polsek Peranap telah melakukan langkah penertiban terhadap sejumlah titik yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Ia juga menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Kapolres, upaya penanganan PETI tidak hanya membutuhkan tindakan penegakan hukum, tetapi juga dukungan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, terutama dalam aspek pembinaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Baturijal Hulu bersama unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh adat setempat diketahui telah menyampaikan surat kepada Kapolsek Peranap yang berisi permohonan agar aktivitas PETI di wilayah tersebut ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut, pemerintah desa menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan, ekosistem, serta keberadaan situs budaya yang berada di wilayah desa.
Menanggapi perkembangan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat berharap penanganan persoalan PETI dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Salah seorang tokoh masyarakat, Anto, menyampaikan bahwa masyarakat mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mencari solusi terbaik. Masyarakat tentu menginginkan lingkungan tetap terjaga dan aturan hukum dapat ditegakkan secara adil," ujarnya.
Ia juga menilai bahwa keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, merupakan bagian penting dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, Polsek Peranap pada Minggu (31/5/2026) telah melakukan kegiatan penertiban terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
Meski demikian, masyarakat berharap upaya tersebut dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga memberikan dampak nyata terhadap pengurangan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Peranap.
Hingga berita ini ditulis, berbagai pihak terus mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
(Hkz)
