HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Operasional Tempat Biliar di Teluknaga Disorot, Legalitas Perizinan dan Dugaan Intervensi Pihak Tertentu Jadi Perhatian

TANGERANG – Operasional sebuah tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan bangunan dan informasi adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu terkait pemberitaan yang beredar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat usaha tersebut disebut telah beroperasi, sementara legalitas perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih menjadi perhatian sejumlah pihak.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah pihak mendorong instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan guna memastikan seluruh aspek perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain persoalan perizinan, muncul pula informasi mengenai adanya komunikasi dari seseorang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan kepada pihak media yang memberitakan persoalan tersebut.

Informasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai tanggapan dan spekulasi di tengah publik. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang yang dapat memastikan adanya pelanggaran hukum ataupun pelanggaran kode etik profesi.

Pengamat media menilai bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, mekanisme penanganannya dapat dilakukan melalui organisasi pers atau Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait aspek perizinan usaha dan bangunan, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi teknis dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memberikan kepastian kepada publik.

"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan dan transparansi. Jika seluruh izin telah dipenuhi tentu perlu dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha maupun pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Hkz)