Pengacara Keluarga Almarhum Medi: Temuan Zat Narkoba Tak Menghapus Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Kematian Korban
PANDEGLANG – Polemik hukum dalam perkara kematian almarhum Medi kembali mengemuka setelah pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Camelia Tan, menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Duwo alias Tarmudi yang mengaitkan hasil otopsi dengan adanya kandungan zat narkoba dalam tubuh korban.
Menurut Camelia Tan, informasi mengenai temuan zat tertentu dalam tubuh korban harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh mengaburkan substansi utama perkara yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan.
"Adanya kandungan zat narkoba dalam tubuh korban merupakan fakta medis yang harus diuji dan dinilai secara objektif. Namun hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan atau membenarkan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tegas Camelia kepada wartawan.
Ia menilai fokus utama persidangan seharusnya tetap tertuju pada rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
"Jangan sampai perhatian publik bergeser dari pokok perkara yang sedang diperiksa. Yang harus dicari adalah bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana fakta hukumnya dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Camelia juga menyoroti adanya dugaan unsur perencanaan yang menurutnya perlu dicermati secara serius oleh majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
Menurutnya, fakta yang berkembang dalam persidangan menunjukkan adanya rangkaian peristiwa yang perlu diuji secara mendalam, termasuk mengenai siapa yang mendatangi lokasi kejadian, bagaimana peristiwa itu bermula, serta apakah terdapat persiapan tertentu sebelum kejadian berlangsung.
"Apabila nantinya ditemukan fakta mengenai adanya persiapan waktu, tempat, atau sarana tertentu sebelum kejadian, tentu hal tersebut menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam proses pembuktian. Namun penilaian akhirnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan," jelasnya.
Pihak keluarga, lanjut Camelia, berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari upaya-upaya yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
"Keluarga hanya menginginkan satu hal, yaitu kebenaran terungkap secara utuh dan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Perkara ini sendiri masih bergulir di persidangan dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumentasi hukum, alat bukti, maupun pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, majelis hakim masih terus mendalami berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
(Heru Kz)
