Aktivis Banten Pares Adhara Desak APH Lindungi Wartawan Utamapos dari Dugaan Intimidasi
Lebak – Aktivis muda Banten, Pares Adhara, menyoroti dugaan intimidasi yang dialami seorang wartawan Media Utamapos saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan perlindungan hukum serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Pares pada Kamis (9/7/2026) sebagai bentuk kepeduliannya terhadap perlindungan kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Menurut Pares, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun intimidasi dari pihak mana pun.
"Setiap wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara bebas dan independen. Tidak boleh ada intimidasi ataupun tindakan yang menghambat kerja pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum agar kemerdekaan pers tetap terjaga," tegas Pares Adhara.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap insan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Karena itu, Pares berharap aparat penegak hukum dapat menangani dugaan intimidasi tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi seluruh insan pers.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut keselamatan profesi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Melindungi wartawan berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah dunia jurnalistik di Indonesia," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan intimidasi tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ)
