HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dana Desa Kertamukti 2025 Disorot, Kades Sebut Seluruh Program Rampung Usai Pencairan Dana Desa 2026

SUKABUMI – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait realisasi anggaran, Pemerintah Desa Kertamukti menegaskan seluruh program yang dibiayai Dana Desa telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Kepala Desa Kertamukti, Dede Kusnadi, menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan mengenai sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, hingga program pelayanan kesehatan.

"Abdi teu ngartos, kang. Kan geus beres sadayana. Mun teu beres sadayana, panginten moal cair 2026," ujar Dede Kusnadi, Minggu (5/7/2026).

Pernyataan tersebut mengacu pada mekanisme penyaluran Dana Desa, di mana pencairan anggaran tahun berikutnya mensyaratkan pemerintah desa memenuhi berbagai ketentuan administrasi, pelaporan, serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa pencairan Dana Desa Tahun 2026 bukan berarti seluruh informasi mengenai penggunaan anggaran tahun sebelumnya otomatis dianggap selesai. Masyarakat tetap memiliki hak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan setiap program yang didanai Dana Desa sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik.

Publik masih menantikan penjelasan yang lebih rinci mengenai lokasi kegiatan, volume pekerjaan, besaran realisasi anggaran, hasil pembangunan, hingga manfaat penyertaan modal kepada BUMDes yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Dana Desa tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya syarat pencairan anggaran tahun berikutnya, melainkan juga menyangkut komitmen pemerintah desa dalam memberikan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

(Heri)

Tutup Iklan