AMI Laporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Soroti Dugaan Lirik Vulgar yang Dinilai Berdampak pada Generasi Muda
Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut berkaitan dengan lagu versi modifikasi yang dinilai memuat lirik vulgar dan dikhawatirkan berdampak terhadap moral generasi muda.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, mengatakan laporan itu diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan nilai moral, etika, serta budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, kebebasan berekspresi dalam berkarya tetap harus memperhatikan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
"Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha dinilai memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang dianggap merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Kami menilai pesan seperti ini berpotensi memberikan pengaruh negatif apabila dikonsumsi oleh anak-anak maupun remaja," ujar Baihaki dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Baihaki, lagu tersebut kini dapat diakses dengan mudah melalui berbagai platform digital dan media sosial, sehingga berpotensi menjangkau kalangan usia muda.
Ia menilai anak-anak maupun remaja yang belum memahami makna lirik secara utuh dapat dengan mudah menghafal lagu tersebut dan dikhawatirkan menganggap isi pesannya sebagai sesuatu yang wajar.
"Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal lagu, tetapi juga dampak yang mungkin timbul terhadap pembentukan karakter generasi muda apabila konten seperti ini dikonsumsi tanpa pengawasan," katanya.
Atas dasar itu, AMI meminta Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku dan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, serta transparan.
Selain mendorong penegakan hukum, AMI juga mengajak para musisi, kreator konten, dan pelaku industri hiburan agar tetap mengedepankan tanggung jawab sosial dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.
"Kami tidak menolak kreativitas maupun kebebasan berkarya. Namun, kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan tanggung jawab moral agar karya yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Baihaki.
Hingga berita ini diterbitkan, DJ Icha Chellow maupun Mala Agatha belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan DPP AMI. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polrestabes Surabaya mengenai perkembangan laporan tersebut.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ)
