Ateng Zaelani Soroti Polemik RS Kartini: Pelayanan Kesehatan Harus Mengutamakan Kemanusiaan, Bukan Alasan Administrasi
LEBAK – Polemik dugaan penahanan pasien di RS Kartini karena belum mampu melunasi biaya pelayanan terus menuai tanggapan dari berbagai pihak. Kali ini, Dewan Penasehat FKPPI Kabupaten Lebak, Ateng Zaelani, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak semata-mata berfokus pada persoalan administrasi maupun pembenaran internal rumah sakit.
Menurut Ateng, kritik yang sebelumnya disampaikan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fitnah atau opini tanpa dasar. Ia menilai pernyataan tersebut lahir dari adanya laporan masyarakat yang mengaku mengalami kesulitan membawa pulang anggota keluarganya karena belum mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran.
"Apabila benar ada keluarga pasien yang harus mencari pinjaman ke sana kemari hanya agar keluarganya bisa dipulangkan dari rumah sakit, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Yang harus dikedepankan adalah rasa kemanusiaan, bukan pembenaran atas kebijakan administrasi," ujar Ateng Zaelani, Senin (13/7/2026).
Ateng menegaskan, keputusan pemulangan pasien seharusnya didasarkan pada kondisi medis yang telah dinyatakan stabil oleh dokter penanggung jawab, bukan karena pertimbangan kemampuan ekonomi pasien atau keluarganya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah regulasi memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perampasan kemerdekaan seseorang apabila dilakukan secara melawan hukum.
Menurut Ateng, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang profesional, humanis, dan menghormati hak setiap pasien.
"Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari pertolongan, bukan tempat yang membuat masyarakat kecil semakin terbebani. Apabila memang terdapat kewajiban pembayaran, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku tanpa mengesampingkan hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi," tegasnya.
Ia berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar semakin mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini telah menyampaikan penjelasan melalui kuasa hukumnya terkait polemik tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap berimbang.
Sumber: Ateng Zaelani, Dewan Penasehat FKPPI Kabupaten Lebak.
(Hkz)
