Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Tersangka Ditangkap
Makassar – Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Polda Sulawesi Selatan, dan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (7/7/2026) melalui operasi gabungan hasil joint analysis dan joint operation terhadap penumpang pesawat internasional rute Kuala Lumpur, Malaysia–Makassar.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Penindakan dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai memetakan profil risiko penumpang yang masuk melalui jalur internasional dan menemukan indikasi adanya upaya penyelundupan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menjelaskan petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan berupa wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan.
"Hasil pemeriksaan menemukan empat bungkus narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping," ujar Martha.
Ia menjelaskan, dua paket sabu ditempelkan pada bagian paha depan, sementara dua paket lainnya ditempelkan di bagian paha belakang pelaku.
Hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sekitar 1.000 gram sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Setelah mengamankan MA, aparat melakukan pengembangan penyidikan menggunakan metode controlled delivery. Hasilnya, dua pria berinisial P dan MT yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kota Makassar.
Ketiga tersangka kini telah diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martha Octavia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Kepolisian, dan Imigrasi dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika internasional.
Menurutnya, penyitaan sekitar 1 kilogram sabu tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat anggaran hingga Rp7,9 miliar yang berpotensi digunakan untuk biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Selatan dan seluruh jajaran atas sinergi yang telah terjalin. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku," kata Martha.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurut Martha, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di bidang penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang ilegal ke Indonesia.
