HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Sejumlah Saksi Hak Angket DPRD ke Mabes Polri

GOWAProses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Istri Bupati Gowa, didampingi tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan sejumlah saksi ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keterangan yang dinilai tidak sesuai dalam rangkaian pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Langkah hukum itu dilakukan kapan setelah proses pemeriksaan saksi dalam Hak Angket berlangsung, dengan tujuan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyampaian keterangan yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan upaya mencari kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses Hak Angket berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah saksi. Kami berharap seluruh proses berjalan secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan," ujar kuasa hukum.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan karena terdapat dugaan keterangan dari sejumlah saksi yang perlu diuji melalui mekanisme hukum. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Mabes Polri.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berkas laporan telah diterima oleh Mabes Polri dan selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil telaah awal maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

Di sisi lain, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih melanjutkan proses penyelidikan. Agenda pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti tetap berjalan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Gowa maupun saksi-saksi yang dilaporkan terkait langkah hukum tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Robb/HKZ)

Tutup Iklan