HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Di Tengah Hak Angket DPRD Gowa, Dugaan Anggota Dewan Bernyanyi dan Joget Saat Kunker di Yogyakarta Kembali Disorot

GOWA – Di tengah bergulirnya proses hak angket di DPRD Kabupaten Gowa, dugaan aktivitas sejumlah anggota dewan yang bernyanyi dan berjoget saat kunjungan kerja (kunker) di Yogyakarta kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum Aryawangsyah yang menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Gowa perlu menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi selama pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

Aryawangsyah menjelaskan, kunjungan kerja Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa ke Yogyakarta berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 23–26 Februari 2026. Menurutnya, Sekretariat DPRD berperan sebagai fasilitator dan pengelola administrasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si., membenarkan adanya kunjungan kerja anggota DPRD Gowa ke Yogyakarta. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah pasti anggota dewan yang mengikuti kegiatan tersebut.

Aryawangsyah juga mengutip Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib DPRD yang mengatur kewajiban anggota dewan selama menjalankan tugas kedinasan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang memasuki tempat hiburan malam, berjudi, mengonsumsi minuman beralkohol, membawa keluarga atau kerabat menggunakan anggaran APBD, serta menerima hadiah, suap, maupun fasilitas pribadi dari pihak lain.

Selain itu, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 Kode Etik DPRD Gowa mengatur bahwa setiap anggota wajib menjaga martabat, wibawa, dan citra lembaga selama menjalankan tugas kedinasan. Mereka juga dilarang menggunakan perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi maupun melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Menurut Aryawangsyah, pada bulan Ramadan anggota DPRD juga memiliki kewajiban memberikan teladan kepada masyarakat dengan menjaga etika serta mengutamakan ibadah selama menjalankan tugas.

Ia menambahkan, persoalan tersebut sebelumnya juga sempat menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gowa yang turut melibatkan media Bomwaktu.

Aryawangsyah mengaku menerima rekaman video yang diduga memperlihatkan sejumlah anggota DPRD Gowa, termasuk Kasim Sila dari Partai Amanat Nasional (PAN), sedang bernyanyi dan berjoget di sebuah rumah makan yang menyediakan hiburan musik secara langsung saat malam hari dalam rangkaian kunjungan kerja di Yogyakarta.

Menurutnya, video tersebut perlu menjadi bahan evaluasi Badan Kehormatan DPRD Gowa apabila benar berkaitan dengan agenda perjalanan dinas resmi yang dibiayai negara.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah aktivitas tersebut sesuai dengan kode etik anggota DPRD atau tidak. Karena itu kami meminta Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan," kata Aryawangsyah.

Ia juga membandingkan persoalan tersebut dengan proses hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa. Menurutnya, Badan Kehormatan seharusnya turut memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan apabila terdapat bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Gowa maupun anggota DPRD yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik selama kunjungan kerja di Yogyakarta. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Hkz)

Tutup Iklan