HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua P3A Karya Naga Disorot Usai Pemberitaan Proyek P3-TGAI di Lebak

Lebak – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang oknum yang disebut menjabat sebagai Ketua Kelompok P3A Karya Naga diduga melontarkan ancaman kepada wartawan setelah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelolanya menjadi sorotan media.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (8/7/2026). Ancaman disebut disampaikan melalui pesan suara (voice note) yang diterima wartawan usai terbitnya pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Dalam rekaman suara yang diterima wartawan, oknum tersebut diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.

"Salah benar ada hukum, Kang. Nanti saya akan datang ke rumah kamu. Lebih baik saya dihukum membunuh daripada kasus maling, narkoba. Nanti saya datang ke rumah kamu, kita urusan panjang, Kang."

Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi yang dapat mengganggu kebebasan pers serta rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya yang mengulas proyek P3-TGAI D.I. Curug Kebo. Dalam laporan tersebut, muncul dugaan pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis, antara lain terkait kedalaman pondasi serta penggunaan material yang dipersoalkan masyarakat. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Alih-alih memberikan penjelasan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru diduga menyampaikan ancaman kepada wartawan.

Praktik intimidasi terhadap insan pers dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta kepada masyarakat.

Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, bukan melalui tindakan yang mengarah pada ancaman atau intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ketua P3A Karya Naga terkait dugaan ancaman tersebut. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

(HKZ/Tri)

Tutup Iklan