HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPN PERMAHI Apresiasi Langkah Komisi III DPR RI Awasi Penanganan Kasus Jampidsus, Dinilai Perkuat Penegakan Hukum

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR yang konstitusional guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, mengatakan pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan implementasi mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan, bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kami mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI beserta seluruh jajaran yang memilih mengawal proses penegakan hukum secara konstitusional. Pembentukan tim pengawas menunjukkan bahwa DPR hadir untuk memastikan setiap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik tebang pilih. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujar Afghan.

Menurutnya, setiap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani dengan standar akuntabilitas yang tinggi agar proses hukum tetap berlandaskan prinsip due process of law, profesionalitas, dan equality before the law.

Afghan menilai perhatian publik seharusnya difokuskan pada substansi penegakan hukum, bukan pada munculnya polemik atau persepsi rivalitas antarlembaga negara.

"Yang harus dijaga adalah integritas proses hukumnya. Setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, setiap institusi penegak hukum harus diberikan ruang menjalankan kewenangannya secara independen. Sinergi antarlembaga jauh lebih penting dibanding membangun narasi rivalitas yang justru dapat mengganggu kepercayaan publik," tegasnya.

DPN PERMAHI juga berpandangan bahwa langkah Komisi III DPR RI dalam memperkuat fungsi pengawasan, termasuk mendorong pengawasan terhadap proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Menurut Afghan, pengawasan yang sehat justru menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada hukum serta masyarakat.

"Negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Karena itu, setiap proses penyidikan harus berjalan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan prosedur yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan tertentu," katanya.

Ia menambahkan, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen seluruh institusi penegak hukum dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang semakin kredibel dan dipercaya masyarakat.

"Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, yang dibutuhkan bukan kegaduhan politik maupun konflik antarlembaga, melainkan komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional," tutup Afghan.

(HKZ)