HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027 hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (9/7/2026). Rapat membahas tiga agenda strategis, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

DPRD Sampaikan Hasil Reses Serap Aspirasi Masyarakat

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa kegiatan reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses menjadi bagian dari fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, sekaligus menghimpun masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan hasil reses disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi, yaitu:

  • Fraksi Partai Golkar-PAN: Rika Yulistina
  • Fraksi Partai Gerindra: Syarif Hidayat
  • Fraksi PKB: Saepul Rahman, S.Sy., M.H.
  • Fraksi PKS: Uden Abdunnatsir
  • Fraksi PDI Perjuangan: Sendi A. Maulana
  • Fraksi Partai Demokrat: Saepulloh
  • Fraksi PPP: H. Andri Hidayana

Berbagai aspirasi masyarakat yang diperoleh selama reses diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar KUA dan PPAS 2027

Agenda berikutnya adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD Umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan

Dalam rapat paripurna juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan berdasarkan Surat Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Melalui perubahan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III, kini dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Perubahan ini selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD mengenai Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

Ketua DPRD Harap Aspirasi Masyarakat Masuk Program 2027

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh agenda telah dilaksanakan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Ia berharap berbagai aspirasi yang dihimpun selama reses dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program pembangunan tahun 2026 sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun 2027.

"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berpihak kepada kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujar Budi Azhar Mutawali.

Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap aspirasi masyarakat.

(Red)

Tutup Iklan