HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

INDODAX Sambut Positif POJK Nomor 6 Tahun 2026, Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Perkuat Perlindungan Investor

 

Jakarta – PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas informasi mengenai aset kripto sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat sebagai investor.

Aturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu mewajibkan influencer atau penyampai informasi yang memberikan rekomendasi mengenai aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki sertifikasi kompetensi dan pemahaman di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, edukasi maupun rekomendasi investasi diharapkan berasal dari pihak yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang memadai.

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menilai kebijakan tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri aset digital yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.

Menurut Aloysia, kehadiran influencer telah membantu masyarakat memahami teknologi blockchain dan aset kripto melalui penyampaian informasi yang lebih sederhana. Namun, besarnya pengaruh tersebut juga harus diimbangi dengan kompetensi yang memadai.

"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat mengenal aset kripto. Sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas agar informasi yang diterima publik semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi bukan bertujuan membatasi ruang kreativitas para pembuat konten, melainkan meningkatkan kredibilitas mereka sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto semakin kuat.

Menurutnya, derasnya arus informasi di media sosial juga membawa risiko munculnya informasi yang tidak akurat, terutama ketika disertai ajakan membeli atau menjual aset tertentu tanpa dasar yang jelas.

"Standar kompetensi diharapkan mampu mendorong edukasi yang lebih akurat sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak dan berdasarkan informasi yang benar," katanya.

Selain mengatur influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memperjelas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan para penyampai informasi.

Dalam regulasi tersebut, PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memiliki izin, memiliki kompetensi yang sesuai, mematuhi aturan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jelas, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan.

INDODAX menilai ketentuan tersebut selaras dengan kebutuhan industri yang terus mendorong keseimbangan antara inovasi, edukasi, dan perlindungan konsumen.

Aloysia mengatakan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan influencer akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat dan berkelanjutan.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto akan terus berkembang apabila dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak memiliki standar dan tanggung jawab yang sama, ekosistem kripto Indonesia akan semakin matang dan berdaya saing," tuturnya.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, INDODAX terus mengembangkan layanan perdagangan aset digital yang aman dan transparan, sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui INDODAX Academy agar literasi mengenai investasi aset kripto semakin meningkat.

(HKZ)

Tutup Iklan