HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Gowa Belum Berjalan Signifikan, Kuasa Hukum Desak PPA Polres Gowa Percepat Penanganan

Gowa – Penanganan dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Sya'ban Sartono, S.H., meminta penyidik mempercepat proses hukum serta memberikan kepastian penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak Maret 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/427/III/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 31 Maret 2026. Namun, hingga Rabu (8/7/2026), pelapor mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan signifikan dari proses penyidikan.

Sya'ban, yang juga berprofesi sebagai advokat di Kabupaten Gowa, menyampaikan kekecewaannya karena menurutnya penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

"Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional. Korban berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian proses, dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sya'ban dalam keterangan persnya.

Ia berharap penyidik Unit PPA Polres Gowa dapat bekerja secara optimal sesuai prosedur hukum, termasuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki.

Menurut Sya'ban, berdasarkan keterangan yang diterimanya, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh beberapa orang. Ia menyebut korban diduga dipegang oleh dua orang, sementara seorang lainnya diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban secara berulang.

"Kejadiannya seperti di film. Anak saya dipegang di sisi kiri dan kanan, kemudian pelaku lain diduga memukul wajahnya secara bergantian," ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Selain itu, Sya'ban menilai penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan terhadap anak juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

"Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun tanggapan atas harapan yang disampaikan pelapor. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Hkz)

Tutup Iklan