HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Keluhan Warga Belum Ditindaklanjuti, Irigasi Rusak dan Pipa PDAM Disorot Petani Singkawang

Singkawang, Kalimantan BaratKeluhan warga mengenai kerusakan saluran irigasi serta keberadaan jaringan pipa milik PDAM Tirta Khatulistiwa yang dinilai mengganggu aktivitas pertanian di Kota Singkawang hingga kini disebut belum mendapat tindak lanjut. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap produktivitas lahan dan pendapatan para petani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta hasil pemantauan lapangan pada 30 Juli 2026, masyarakat mengaku telah beberapa kali menyampaikan laporan kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini mereka menyebut belum menerima kepastian mengenai langkah penanganan atas persoalan tersebut.

Warga menjelaskan terdapat dua permasalahan yang menjadi perhatian utama. Pertama, kondisi saluran irigasi yang dinilai belum mampu menampung debit air saat hujan deras sehingga air kerap meluap ke area persawahan. Akibatnya, sebagian lahan mengalami genangan, erosi, serta kerusakan pada tebing saluran.

Menurut warga, kondisi tersebut memengaruhi aktivitas pertanian dan berpotensi menurunkan hasil panen.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan empat pipa utama milik PDAM Tirta Khatulistiwa yang melintas di atas lahan pertanian. Mereka menilai posisi jaringan pipa tersebut mengurangi akses dan menghambat pemanfaatan lahan untuk kegiatan bercocok tanam.

Salah seorang perwakilan warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap ada respons dari pihak terkait. Kami ingin persoalan ini ditinjau langsung di lapangan agar ditemukan solusi yang baik bagi semua pihak," ujarnya.

Masyarakat meminta pemerintah bersama instansi teknis melakukan verifikasi lapangan, mengevaluasi kondisi saluran irigasi, serta meninjau keberadaan jaringan pipa yang dikeluhkan warga. Mereka juga berharap adanya penjelasan resmi mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PDAM Tirta Khatulistiwa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang terkait laporan masyarakat tersebut. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Ade)