HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua BPPKB Banten DPC Lebak Soroti Polemik RS Kartini, Minta Kedepankan Nilai Kemanusiaan Dibanding Perdebatan Administrasi

LEBAK – Polemik dugaan penahanan pasien di RS Kartini, Kabupaten Lebak, terus menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Ketua BPPKB Banten DPC Lebak, Belong, menyampaikan pandangannya dengan meminta seluruh pihak lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dibanding perdebatan mengenai administrasi maupun pembenaran hukum.

Menurut Velong, pernyataan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, bukan didasarkan pada fitnah ataupun opini tanpa dasar, melainkan berangkat dari adanya pengaduan masyarakat yang mengaku mengalami kesulitan saat hendak membawa pulang anggota keluarganya dari rumah sakit.

"Yang disampaikan King Naga merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat setelah menerima pengaduan. Jangan langsung dipersepsikan sebagai fitnah. Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana persoalan ini diselesaikan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan," ujar Belong, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga pasien mengaku belum dapat membawa pulang pasien karena masih terdapat kewajiban pembayaran biaya pelayanan. Keluarga kemudian disebut harus meminjam uang kepada kerabat agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi sebelum pasien diperbolehkan pulang.

Menurut Velong, apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalan tersebut sepatutnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar pelayanan kesehatan tetap mengutamakan kepentingan pasien.

"Pemulangan pasien seharusnya didasarkan pada kondisi medis yang telah dinyatakan stabil oleh dokter, bukan semata-mata karena persoalan administrasi atau pembayaran. Nilai kemanusiaan harus menjadi prioritas," tegasnya.

Velong juga mengutip sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurutnya berkaitan dengan perlindungan hak pasien, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, serta ketentuan dalam KUHP mengenai perampasan kemerdekaan apabila dilakukan secara melawan hukum.

Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses klarifikasi dan memberikan kesempatan kepada instansi yang berwenang melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan pelanggaran.

"Saya berharap persoalan ini tidak hanya menjadi polemik, tetapi menjadi momentum evaluasi agar pelayanan kesehatan benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana hak pasien tetap terlindungi," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru dari Ketua BPPKB Banten DPC Lebak tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Ketua BPPKB Banten DPC Lebak (Velong)

(HKZ)