Ketua GMBI Lebak Desak Propam Periksa Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Laporan di Polsek Wanasalam
LEBAK – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, yang akrab disapa King Naga, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan masyarakat di Polsek Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum anggota kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (8/7/2026) sebagai bentuk dorongan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut King Naga, muncul dugaan bahwa pelapor atau korban menerima informasi yang tidak sesuai dengan perkembangan penanganan perkara. Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Jangan sampai masyarakat merasa memperoleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Polisi merupakan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Apabila memang terdapat oknum yang bertindak tidak profesional, kami meminta Propam melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai aturan yang berlaku," ujar King Naga.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat seharusnya diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pelapor juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
King Naga menjelaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembenahan internal agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
"Kami menghormati institusi Polri. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum, harus ada evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak citra Polri yang selama ini terus berbenah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Wanasalam maupun Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Polsek Wanasalam maupun Polres Lebak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(Hkz)
