Ketua KKPMP Mada Lebak Hadi, S.H. Kritik Pernyataan Kuasa Hukum RS Kartini: Utamakan Hak Pasien dan Nilai Kemanusiaan
LEBAK – Polemik terkait dugaan pasien yang belum diperbolehkan pulang dari RS Kartini sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran terus menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Ketua KKPMP Mada Lebak, Hadi, S.H., turut memberikan pandangannya dengan menekankan pentingnya mengedepankan hak pasien serta nilai-nilai kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
Menurut Hadi, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dipandang dari sisi administrasi atau argumentasi hukum semata. Ia menilai, apabila benar terdapat keluarga pasien yang harus mencari pinjaman demi melunasi biaya pelayanan agar pasien dapat dipulangkan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius semua pihak.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan pembenaran, melainkan solusi yang berpihak pada nilai kemanusiaan. Rumah sakit harus menunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya, terutama ketika mereka sedang menghadapi kesulitan," ujar Hadi.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengutamakan keselamatan serta hak-hak pasien. Menurutnya, keputusan pasien diperbolehkan pulang seharusnya didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan penilaian dokter, bukan semata-mata karena persoalan administrasi atau kemampuan finansial keluarga.
Hadi juga mengingatkan bahwa berbagai regulasi telah mengatur perlindungan terhadap hak pasien dan menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai kemanusiaan.
"Jangan sampai persoalan administrasi mengalahkan hak pasien. Rumah sakit hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan, sehingga kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak pasien, maka proses penanganannya perlu dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Hadi, S.H., Ketua KKPMP Mada Lebak.
(Hkz)
