King Naga Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Lebak, Desak Polisi Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers
Lebak, Banten – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok P3A Karya Naga. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman pesan suara (voice note) yang diduga berisi ancaman kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurut King Naga, apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan ketentuan hukum tidak boleh diintimidasi, diancam, ataupun ditekan hanya karena menyampaikan informasi kepada masyarakat," tegas King Naga dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan yang mengandung unsur ancaman atau intimidasi.
King Naga juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila alat bukti yang ada memenuhi ketentuan hukum, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukum yang profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan sebagai bagian penting dalam penyampaian informasi kepada publik. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama.
Sementara itu, Tim Media Utamapos menyatakan telah melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi tersebut ke Kepolisian Sektor Panggarangan. Pihak media berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Tim Media Utamapos juga menegaskan akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan guna memperoleh kepastian hukum atas dugaan peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(HKZ)
