HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

L-KONTAK Soroti Perubahan Kontrak Proyek Jalan Pangala–Awan, Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Rp10,29 Miliar

Toraja Utara Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala–Awan (Lingkungan Puskesmas) di Kabupaten Toraja Utara kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti perubahan kontrak yang dilakukan berulang kali pada proyek senilai Rp10,29 miliar tersebut dan meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Ketua Divisi Pemantauan dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan pemantauan serta kajian terhadap pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil kajian tersebut, L-KONTAK menilai perubahan kontrak yang berulang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dian, perubahan waktu pelaksanaan yang dilakukan beberapa kali memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan teknis yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

"Jika sejak awal keterlambatan pekerjaan sudah diketahui, namun tetap diberikan perpanjangan waktu secara berulang, tentu perlu dijelaskan apa dasar pertimbangannya agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," ujarnya, Selasa (8/7/2026).

L-KONTAK juga menilai alasan yang disampaikan terkait belum tercapainya asas manfaat maupun adanya hambatan akses akibat longsor perlu dibuktikan melalui dokumen teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menyoroti perubahan kontrak, L-KONTAK meminta dilakukan pemeriksaan terhadap progres fisik pekerjaan, kesesuaian volume, mutu konstruksi, serta penggunaan anggaran proyek.

Lembaga tersebut juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit apabila diperlukan guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Menurut Dian, apabila nantinya ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses penegakan hukum perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, L-KONTAK menyatakan akan menyampaikan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum.

Mereka meminta penyidik memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta penyedia jasa konstruksi, guna memberikan penjelasan mengenai perubahan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

L-KONTAK juga mempertanyakan apakah perubahan kontrak hanya berkaitan dengan penambahan waktu pelaksanaan atau turut memengaruhi nilai anggaran proyek.

Selain itu, lembaga tersebut meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan kekurangan volume pekerjaan maupun kesesuaian spesifikasi teknis apabila ditemukan indikasi di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak penyedia jasa terkait pernyataan yang disampaikan L-KONTAK. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Hkz/Robb)
Tutup Iklan