HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bawah Umur

Sidoarjo – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Terduga pelaku berinisial UJF (30), yang berprofesi sebagai guru pondok, telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Korban diketahui berinisial ZMP (11), seorang santriwati yang masih berusia anak.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang September hingga Desember 2025 di lantai dua gudang pondok pesantren. Polisi menduga perbuatan itu terjadi lebih dari satu kali.

Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus meminta korban membantu membersihkan area gudang pondok sebelum melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut kepolisian, korban diduga mengalami tekanan psikologis sehingga tidak berani menolak maupun menceritakan peristiwa yang dialaminya. Polisi juga menyebut terdapat dugaan pelaku meminta korban merahasiakan kejadian tersebut.

Kompol Rohmawati mengatakan, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif dugaan tindak pidana tersebut diduga dipicu oleh hasrat seksual pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(HKZ)

Tutup Iklan