HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polsek Panggarangan Terus Dalami Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Wartawan Utamapos, Penyidik Periksa Saksi Tambahan

LebakPolsek Panggarangan, Polres Lebak, terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan fitnah yang dilaporkan oleh wartawan Media Utamapos. Proses penanganan perkara masih berlangsung dan kini memasuki tahap pengumpulan keterangan dari saksi-saksi tambahan.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juli 2026 yang telah disampaikan kepada pihak pelapor.

Dalam SP2HP dijelaskan bahwa penyidik telah menerima laporan pengaduan, melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pembina fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak guna menentukan langkah penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Aipda Dimas Sutarwoko selaku penyidik pembantu membenarkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Kami masih mengundang saksi lainnya, yaitu bendahara dan pendamping," ujar Aipda Dimas.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melengkapi alat bukti dan menghimpun keterangan dari para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, laporan tersebut dibuat terkait dugaan pengancaman dan fitnah yang dialami wartawan Media Utamapos saat menjalankan tugas jurnalistik. Pihak pelapor berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat memenuhi undangan penyidik agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Sementara itu, Tim Media Utamapos menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perlindungan terhadap profesi wartawan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Media ini juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ/Tri)

Tutup Iklan