UU No. 4 Tahun 2026 Disahkan, INDODAX Dorong Penguatan Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Jakarta – Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat kedaulatan sekaligus daya saing industri aset kripto di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, implementasi aturan turunannya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih besar bagi Indonesia.
CEO INDODAX, William Sutanto, mengatakan industri aset kripto nasional telah berkembang selama lebih dari satu dekade dan kini memiliki ekosistem yang semakin matang. Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi membangun pasar dari awal, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
"Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, pembahasan regulasi tidak hanya berbicara mengenai kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini terus tumbuh dan dapat dirasakan di dalam negeri," ujar William, Senin (6/7/2026).
Regulasi Dinilai Harus Ciptakan Persaingan yang Adil
William menjelaskan kehadiran platform perdagangan kripto global merupakan bagian dari perkembangan industri yang mendorong inovasi, efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat.
Namun, ia menilai seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia seharusnya berada dalam kerangka regulasi yang sama agar tercipta persaingan yang sehat.
"Kami mendukung daya saing, baik nasional maupun global. Yang terpenting adalah terciptanya level playing field, sehingga seluruh pelaku yang melayani masyarakat Indonesia dapat beroperasi dalam regulasi yang adil, seimbang, dan memberikan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto nasional," katanya.
Penguatan Rupiah Dinilai Penting dalam Ekosistem Kripto
Menurut William, penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup akses terhadap pasar internasional. Konektivitas dengan likuiditas global tetap diperlukan agar harga aset kripto di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai.
Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut perlu dibangun melalui regulasi yang transparan agar efisiensi pasar berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
William juga menekankan pentingnya memperkuat posisi Rupiah sebagai quote currency dalam transaksi aset kripto di Indonesia.
"Kalau berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana memosisikan Rupiah di dalamnya. Order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency agar penguatan ekosistem aset kripto berjalan seiring dengan penguatan ekonomi nasional," jelasnya.
Aturan Teknis Diharapkan Memberikan Kepastian Hukum
Selain itu, William berharap aturan teknis turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2026 mampu memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara Bursa Kripto dan Pedagang Aset Kripto (PAKD) sesuai fungsi masing-masing.
Ia menilai Bursa tidak semestinya mengambil alih peran pedagang dalam melayani konsumen secara langsung. Di sisi lain, kebijakan biaya transaksi juga perlu diperhatikan agar tidak membebani investor.
"Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam melayani konsumen. Selain itu, jangan sampai biaya bursa meningkat karena saat ini pelaku maupun konsumen aset kripto sudah menghadapi berbagai biaya dan pajak. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi volume transaksi," tegasnya.
Industri Kripto Diharapkan Berkontribusi Lebih Besar bagi Ekonomi Nasional
William berharap implementasi regulasi baru dapat disertai aturan teknis yang adaptif terhadap perkembangan industri aset digital yang bergerak sangat cepat.
Menurutnya, regulasi yang tepat tidak hanya mampu meningkatkan perlindungan konsumen dan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pelaku usaha nasional, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi digital, serta meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Sebagai regulated crypto exchange di Indonesia, INDODAX menilai penguatan regulasi dan pengembangan industri merupakan dua aspek yang saling melengkapi. Dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 yang didukung aturan teknis yang adaptif, Indonesia dinilai memiliki peluang besar membangun ekosistem aset kripto yang sehat, inovatif, kompetitif di tingkat global, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
(Robb/HKZ)
