Viral Dugaan Sewa Kursi Rp75 Ribu di Pantai Citepus, Pemkab Sukabumi Benahi Tata Kelola Wisata dan Perkuat Pelayanan Pengunjung
Kab. Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat merespons viralnya dugaan tarif sewa kursi sebesar Rp75 ribu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tak hanya melakukan klarifikasi, pemerintah juga menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola destinasi wisata agar pelayanan kepada wisatawan semakin profesional, transparan, dan nyaman.
Langkah tersebut dilakukan menyusul ramainya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang memunculkan persepsi adanya pungutan sewa kursi di kawasan wisata Pantai Citepus.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi langsung turun ke lapangan untuk menemui para pedagang, berdialog dengan paguyuban, serta menelusuri kronologi kejadian guna memperoleh informasi yang utuh.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pemerintah memilih pendekatan dialog dan pembinaan sebagai solusi agar kepercayaan masyarakat terhadap destinasi wisata Palabuhanratu tetap terjaga.
"Kami mendengar dengan sungguh-sungguh keluhan dari masyarakat. Hari ini kami datang langsung menemui para pedagang di Pantai Citepus untuk melakukan klarifikasi, mencari informasi, sekaligus mencari solusi terbaik," ujar Ali, Kamis (2/7/2026).
Dari hasil penelusuran di lapangan, Dinas Pariwisata menyimpulkan bahwa bangku atau kursi yang berada di depan warung merupakan fasilitas bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman di warung tersebut, bukan fasilitas yang disewakan secara terpisah.
Meski demikian, Ali mengakui kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Menurutnya, daya tarik wisata tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga ditentukan oleh kualitas pelayanan, kejelasan informasi, serta sikap ramah para pelaku usaha kepada wisatawan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang RTH Citepus menandatangani Pakta Integritas Lima Keramahan sebagai komitmen meningkatkan kualitas pelayanan di kawasan wisata.
Kesepakatan tersebut meliputi:
- Memberikan pelayanan yang ramah kepada wisatawan.
- Menjaga kebersihan kawasan wisata.
- Menjual produk secara jujur dan transparan.
- Menciptakan suasana wisata yang aman dan nyaman.
- Memberikan pelayanan parkir secara santun dan sesuai ketentuan.
"Insyaallah ini menjadi catatan bagi kami untuk terus melakukan pembinaan. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu kembali berkunjung ke Pantai Wisata Palabuhanratu," kata Ali.
Ketua Paguyuban Pedagang RTH Citepus, Tardi, turut menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi. Ia menegaskan peristiwa tersebut menjadi evaluasi bersama agar pelayanan kepada pengunjung semakin baik.
Menurut Tardi, bangku yang berada di depan warung sejak awal memang disediakan sebagai fasilitas bagi pelanggan yang membeli makanan atau minuman, bukan untuk dikenakan biaya sewa.
"Bangku di depan warung memang diperuntukkan bagi pelanggan yang berbelanja, bukan untuk dipungut biaya sewa," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap langkah pembinaan dan peningkatan standar pelayanan ini dapat memperkuat citra Pantai Palabuhanratu sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Barat, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh wisatawan yang berkunjung.
