HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

Kab. Bogor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026).

Dua lokasi yang didatangi penyidik KPK yakni kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor Jakarta berada di sekitar kantor. Beberapa orang terlihat keluar dari ruangan sambil membawa tas dan sejumlah barang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Iya, benar penggeledahan kedua badan tersebut,” ujar Ajat kepada wartawan.

Meski demikian, Ajat belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi maupun tujuan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penanganan perkara itu, KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya uang yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan.

“Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” kata Budi.

KPK selanjutnya meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Budi menjelaskan, perkara tersebut saat ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan demikian, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum. Penyidik akan mendalami dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Budi.

(Ddy)